Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Putusan Hakim
dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (2018-
2021) dalam perkara tindak pidana korupsi dan faktor yang memengaruhi putusan
hakim dalam menjatuhkan hukuman. Jenis penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis.
Hasil penelitian dalam penelitian ini, bahwa; yang pertama, Majelis Hakim
dalam memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi M. Nurdin Abdullah pada saat
menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (2018-2021) memiliki pertimbanganpertimbangan, pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang dimaksud adalah
pertimbangan yuridis (berdasarkan alat bukti yang sah disertai dengan keyakinan
hakim) dan pertimbangan non yuridis (keadaan yang memberatkan dan keadaan
yang meringankan) yang disertai dengan berdasarkan teori pemidanaan gabungan
dengan tujuan pemberian balasan atas perbuatan pelaku dan hukuman pidana yang
dijatuhkan mengedukasi kepada pelaku supaya tidak mengulangi kembali
perbuatannya serta menjadi prevensi di masyarakat agar tetap tertib dan patuh
terhadap hukum dan menyeimbangkan antara pembalasan dengan mempertahankan
tata tertib hukum di masyarakat. Kemudian yang kedua, Faktor yang memengaruhi
pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan adalah faktor internal
(profesionalisme dan moralitas hakim) dan faktor eksternal (independensi hakim
dan intervensi).