Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana
terhadap pelaku pengubahan instalasi tenaga listrik tanpa hak di kota makassar
dan faktor-faktor penyebab pengubahan instalasi tenaga listrik tanpa hak di kota
makassar ketentuan pidana dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan.
Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian normatif empiris,
tipe penelitian ini ialah gabungan antara pendekatan hukum normatif dengan
adanya penambahan dari unsur empiris. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar
tepatnya di PT. PLN Unit Induk Distribusi Sulsel, Sultra, Sulbar dan PT. PLN
Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Makassar Utara. Semua data di
peroleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara serta analisi yang digunakan
yakni analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana hanya
diterapkan terhadap pelaku pengubahan instalasi tenaga listrik (ITL) jika
pelanggarannya sudah masuk ke ranah tindak pidana, seperti melakukan
pemukulan terhadap petugas P2TL yang melakukan Penertiban Pemakaian
Tenaga Listrik (P2TL) serta aturan yang diterapkan terhadap pelaku hanya
peraturan direksi nomor 088-Z/DIR/2016 yang di dalamnya memuat sanksi
administratif dan tidak mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan yang di dalamnya memuat sanksi pidana. Dan dari tahun 2021
sampai tahun 2022 jumlah pelanggaran pengubahan (ITL) Tanpa Hak mengalami
kenaikan hingga 4% sesuai data yang di dapatkan dari PLN UP3 Makassar Utara,
sehingga kerugian yang di tanggung oleh PLN bertambah yakni dari Rp.
5.991.630.008 di tahun 2021 menjadi Rp. 6.240.708.968 di tahun 2022