Abstract:
Keberadaan Badan Kehormatan semula adalah untuk menjawab kebutuhan,
mengingat era Reformasi berbeda dengan era sebelumnya di Zaman Orde Baru, banyak
anggota dewan setelah terpilih menjadi anggota legislatif bekerja seenaknya tanpa ada
orang lain yang mempedulikan, apalagi mengawasinya, misalnya jarang berdinas
sebagai anggota Dewan dan jarang mengahadiri sidang atau rapat-rapat, padahal
masalah yang dibahas dalam rapat-rapat itu berkaitan dengan kepentingan
konstituennya,yang dalam hal ini adalah rakyat. Kalaupun mereka masuk paling-paling
hanya sekedar mangisi absen dan lagi untuk melakukan kegiatan atau bisnis di tempat
lain. Keadaan ini tentu saja akan merusak citra lembabaga legislatif di mata publik.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deduktif yang
mengkaji fenomena secara umum untuk menemukan hasil yang spesifik melalui
wawancara, observasi dan dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 4 faktor dalam Pembentukan Perda Yakni
Tantangan, Kendala, Mekanisme, dan akomodasi tuntutan masyarakat, Kendala
minimnya pendidikan sumberdaya manusia dan ketersediaan anggaran, dan akomodasi
ranperda yang di buat oleh gabungan komisi atau bamperda yang di serahkan kepada
pimpinan DPRD, APBD Disepakati dan di rencanakan di paripurna bersama pemerintah
daerah sebelum pembuatan program tanpa adanya intervensi dari Bupati, melainkan
melalui musyawarah pembahasan anggaran antara Pemda dan DPRD, tanpa hubungan
hormonisasi fungsi anggaran tidak berjalan sebagai mana mestinya, DPRD tidak
memiliki kendala dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan tetapi memiliki
tantangan tersendiri yakni kemampuan sumberdaya manusia khusunya di bidang
pemerintahan dan pengelolaan keuangan.