Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat–syarat yang harus dipenuhi oleh
pelaku untuk memenuhi kewajiban membayar restitusi kepada anak korban di
Pengadilan Negeri Jeneponto dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam
menetapkan jumlah restitusi di Pengadilan Negeri Jeneponto. Adapun jenis
penelitian yang digunakan penulis yaitu penelitian Normatif-Empiris, lokasi
penelitian yang penulis teliti yaitu di Pengadilan Negeri Jeneponto, Kejaksaan
Negeri Jeneponto, Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) serta
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Teknik Penelitian yang
digunakan yaitu dengan teknik studi kepustakaan, lapangan dan wawancara. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Pertama, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
pelaku untuk memenuhi kewajiban membayar restitusi kepada anak korban yaitu
dapat dilihat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi
kepada Korban Tindak Pidana. Kedua, dasar pertimbangan hukum hakim dalam
menetapkan jumlah restitusi adalah adalah dengan melihat ketetapan dari
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang biasanya melihat surat
permohonan rincian dari LPSK. Dalam melakukan perhitungan, hakim dapat
mempertimbangkan besaran restitusi dari kasus yang sudah pernah terjadi atau
melihat kondisi korban.