DSpace Repository

Produk Halal Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen

Show simple item record

dc.contributor.author Nurlaela
dc.contributor.author Pettenreng, A. Muh. Arfah
dc.contributor.author Hamid, Abd. Haris
dc.date.accessioned 2022-07-01T07:25:40Z
dc.date.available 2022-07-01T07:25:40Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.isbn 978-623-226-214-0
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/855
dc.description.abstract Di era globalisasi perkembangan perekonomian terutama di bidang perindustrian dan perdagangan nasional sekarang, telah menghasilkan berbagai bentuk barang dan jasa yang dapat dikonsumsi. Kondisi ini pada satu pihak menguntungkan konsumen, karena kebutuhan konsumen akan barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi, serta semakin lebar kebebasan konsumen untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan jasa sesuai dengan kemampuan konsumen. Di lain pihak, kondisi tersebut mengakibatkan kedudukan konsumen dengan pelaku usaha tidak seimbang dan konsumen berada di posisi yang lemah. Konsumen hanya menjadi objek yang tidak mempunyai kekuatan mandiri untuk menimbang suatu barang atau jasa. Ketika mendapati masalah, biasanya konsumen hanya diam. Sementara itu, pelaku usaha lebih tahu persis keadaan, kondisi dan kualitas barang yang dihasilkan. Selama ini, konsumen memerlukan kepastian hukum terhadap suatu produk apakah berlabel halal / haram terhadap seluruh pangan yang di konsumsi, sehingga muncul adanya kecenderungan yang kuat bahwa konsumen muslim amat selektif dalam memilih produk pangan yang halal. Hal ini dapat berakibat pada pangan yang di impor maupun di produksi yang tidak berlabel halal mulai ditinggalkan konsumen. Dan sebaliknya, pangan yang berlabel halal di cari oleh konsumen. Menurut Pasal 1 Angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan menyatakan bahwa Pangan halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau di larang untuk dikonsumsi umat Islam, baik yang menyangkut bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, bahan bantu dan bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan yang di olah melalui proses rekayasa genetika dan iradiasi pangan, dan yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam. Kehalalan produk pangan merupakan hal yang penting bagi umat Islam. Bagi konsumen muslim, makanan yang aman tidak hanya sekedar terbebas dari bahaya fisik, kimia ataupun mikrobiologi, tetapi juga ada suatu unsur yang sangat hakiki, yaitu aman dari bahaya barang yang diharamkan dan diragukan oleh syari’at Islam. Sertifikat halal menjadi sangat penting artinya bagi konsumen muslim karena menyangkut prinsip keagamaan dan hak konsumen. Sementara terdapat fakta bahwa belum semua produk makanan bersertifikat halal. Dengan demikian, upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak untuk segera dicari solusinya. Permasalahan ini muncul karena konsumen semakin kritis dan membutuhkan kepastian tentang produk pangan yang dikonsumsinya baik dari sisi legalitas dan kualitas, yang baik dan halal. Apalagi dengan terbukanya perdagangan bebas ASEAN melalui MEA (Masyarakat Ekonomi Asean), produk-produk olahan pangan dari negara lain akan beredar dengan leluasa di Indonesia. Pencantuman label halal merupakan salah satu upaya untuk memberikan informasi kepada konsumen dan upaya untuk melindungi konsumen baik itu konsumen muslim maupun non muslim. Dengan tercantumnya label pada kemasan konsumen sudah merasa terlindungi, walaupun mereka kebanyakan tidak mengetahui label tersebut asli atau dipalsukan. Labelisasi bersifat sukarela, izin labelisasi dikeluarkan oleh BPOM berdasarkan sertifikat halal yang diterbitkan oleh MUI dengan melalui beberapa tahapan proses sampai keputusan halal dikeluarkan. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mencantumkan label halal. Label halal dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengetahuan masyarakat akan makanan halal cukup tinggi namun kesadaran produsen untuk mensertifikasi produknya masih sangat rendah. Tentu saja hal ini harus di dukung dengan sistem peraturan pemerintah yang sekarang masih kurang di tekankan. Jika makanan itu halal dari proses awal produksinya sampai pada pemasarannya maka tidak akan merugikan konsumen, baik konsumen muslin ataupun non muslim yang mengkonsumsinya. Karena makanan yang halal sudah pasti baik dan berefek pula bagi tubuh. en_US
dc.publisher Pusaka Almaida en_US
dc.title Produk Halal Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen en_US
dc.type Book en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

  • E-Book
    Merupakan Kumpulan Ebook Dosen dan Peneliti Universitas Bosowa

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account