Abstract:
Putusan bebas adalah putusan pengadilan yang
membebaskan terdakwadari dakwaan, karena menurut pendapat
pengadilan terdakwa tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Dalam pengertian ini berarti terdakwa diputus bebas,
terdakwadibebaskan dari tuntutan hukum, dibebaskan dari
pemidanaan. Secara tegas terdakwa tidak dipidana. Dalam Pasal
191 ayat 1 KUHAP menyatakan, “jika pengadilan berpendapat
bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas
perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah
dan menyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”. Pasal 191 ayat 1
KUHAP Pengadilan berpendapat terhadap putusan bebas apabila
dari hasil sidangdi pengadilan menyatakan bahwa kesalahan
terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan yang dinilai oleh Majelis Hakim yang
bersangkutan.
Putusan bebas terdiri atas putusan bebas yang tidak
memenuhi asas pembuktian menurut Undang-undang secara negatif
yang terdapat pada pasal 183 KUHAP menyatakan “Hakim tidak
boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah iamemperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan
bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Pembuktian
yang diperoleh dipersidangan, tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa atas kesala-hannya dan kesalahan terdakwa yang tidak
cukup terbukti itu diyakini oleh hakim. Untuk putusan bebas yang
tidak memenuhi asas batas minimum pembuktian adanyakesalahan
yang didakwakan terhadap terdakwa yang hanya didukung oleh
satualat bukti, sedangkan menurut ketentuan Pasal 183 KUHAP
menjelaskan agarcukup membuktikan kesalahan seseorang
terdakwa harus dibuktikan dengan sekurang-kurangnya dua alat
bukti yang sah (unus testis nullus testis).
Didalam KUHAP bentuk putusan bebas dikenal di pasal
191 ayat 1, diluar pasal tersebut tidak mengenal putusan bebas
lainnya. Namun dalampraktek dan ilmu pengetahuan hukum acara
pidana, dikenal putusan bebas murni dan putusan bebas tidak
murni. Putusan bebas murni (vrijspraak)didalam pasal 191 ayat 1
KUHAP mengemukakanbahwa yang dimaksuddengan perbuatan
yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan
adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas
dasarpembuktian dengan menggunakan alat bukti yang menurut
ketentuan hukum acara pidana Indonesia. Alat bukti yang sah
ditentukan dalam pasal 184 ayat 1KUHAP yakni keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk danketerangan terdakwa. Dalam
praktek dan ilmu hukum yang menjelaskan mengenai putusan
bebas yang didasari atas tidak terbuktinya perbuatan yang
didakwakan sebagai pembebasan yang murni. Sedangkan putusan
bebas tidak murni (Niet Zuivere Vrijspraak) dalam pasal 191 ayat 2
KUHAP dinyatakanjika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan
yang didakwakan kepadaterdakwa terbukti, tetapi perbuatan
itutidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus
lepas dari segala tuntutan hukum.
Untuk itu, buku ini mengurai seputar permasalahan putusan
bebas bagi pelaku tindak pidana narkotika yang terjadi di
Pengadilan Negeri Makassar dengan menyorot satu putusan bebas
yang terjadi di pengadilan negeri makassar.