Putusan Bebas: Analisis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Show simple item record

dc.contributor.author Anwar, Andi Ilham
dc.contributor.author Mas, Marwan
dc.contributor.author Siku, Abdul Salam
dc.date.accessioned 2022-07-01T07:29:07Z
dc.date.available 2022-07-01T07:29:07Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.isbn 978-623-226-254-6
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/856
dc.description.abstract Putusan bebas adalah putusan pengadilan yang membebaskan terdakwadari dakwaan, karena menurut pendapat pengadilan terdakwa tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Dalam pengertian ini berarti terdakwa diputus bebas, terdakwadibebaskan dari tuntutan hukum, dibebaskan dari pemidanaan. Secara tegas terdakwa tidak dipidana. Dalam Pasal 191 ayat 1 KUHAP menyatakan, “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”. Pasal 191 ayat 1 KUHAP Pengadilan berpendapat terhadap putusan bebas apabila dari hasil sidangdi pengadilan menyatakan bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan yang dinilai oleh Majelis Hakim yang bersangkutan. Putusan bebas terdiri atas putusan bebas yang tidak memenuhi asas pembuktian menurut Undang-undang secara negatif yang terdapat pada pasal 183 KUHAP menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah iamemperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Pembuktian yang diperoleh dipersidangan, tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa atas kesala-hannya dan kesalahan terdakwa yang tidak cukup terbukti itu diyakini oleh hakim. Untuk putusan bebas yang tidak memenuhi asas batas minimum pembuktian adanyakesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa yang hanya didukung oleh satualat bukti, sedangkan menurut ketentuan Pasal 183 KUHAP menjelaskan agarcukup membuktikan kesalahan seseorang terdakwa harus dibuktikan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah (unus testis nullus testis). Didalam KUHAP bentuk putusan bebas dikenal di pasal 191 ayat 1, diluar pasal tersebut tidak mengenal putusan bebas lainnya. Namun dalampraktek dan ilmu pengetahuan hukum acara pidana, dikenal putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni. Putusan bebas murni (vrijspraak)didalam pasal 191 ayat 1 KUHAP mengemukakanbahwa yang dimaksuddengan perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasarpembuktian dengan menggunakan alat bukti yang menurut ketentuan hukum acara pidana Indonesia. Alat bukti yang sah ditentukan dalam pasal 184 ayat 1KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk danketerangan terdakwa. Dalam praktek dan ilmu hukum yang menjelaskan mengenai putusan bebas yang didasari atas tidak terbuktinya perbuatan yang didakwakan sebagai pembebasan yang murni. Sedangkan putusan bebas tidak murni (Niet Zuivere Vrijspraak) dalam pasal 191 ayat 2 KUHAP dinyatakanjika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepadaterdakwa terbukti, tetapi perbuatan itutidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Untuk itu, buku ini mengurai seputar permasalahan putusan bebas bagi pelaku tindak pidana narkotika yang terjadi di Pengadilan Negeri Makassar dengan menyorot satu putusan bebas yang terjadi di pengadilan negeri makassar. en_US
dc.publisher Pusaka Almaida en_US
dc.title Putusan Bebas: Analisis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika en_US
dc.type Book en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

  • E-Book
    Merupakan Kumpulan Ebook Dosen dan Peneliti Universitas Bosowa

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account