Abstract:
Gugatan sederhana atau small claim court adalah tata cara
pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai
gugatan materil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan
dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Jadi, yang jelas membedakan gugatan sederhana dengan
gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih
khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500
juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai
kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan
sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam
lingkup kewenangan peradilan umum.
Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan MA
No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana atau
disebut (PERMA 2/2015) gugatan perdata ringan dengan proses
penyelesaian cepat. Terbitnya PERMA ini dalam rangka
menyongsong era perdagangan bebas ASEAN 2015 yang
diprediksi akan banyak menimbulkan sengketa perkara-perkara
niaga/bisnis skala kecil yang berujung ke pengadilan.
Terbitnya PERMA ini merupakan satu cara mengurangi
volume perkara di MA sehingga perkara perdata kecil yang nilai
gugatan maksimal Rp200 juta tidak perlu diajukan banding atau
kasasi karena putusan pengadilan tingkat pertama sebagai
pengadilan tingkat terakhir.
Dengan demikian, penyelesaian perkara di Pengadilan
melalui model small claim court diharapkan menjadi terobosan
baru guna menjawab dan menyelesaikan penumpukan perkara di
Pengadilan tingkat pertama, dimana Model small claim court dengan persepktif teori keadilan John Rawls adalah sebuah model
mekanisme pembaharuan beracara di Pengadilan yang bertumpu
pada pendistribusian hak dan kewajiban, artinya bahwa perkara
yang masuk ke Pengadilan harus dibedakan proses beracaranya
antara perkara voluntair dan perkara contentious karena pada
hakekatnya kedua perkara diatas berbeda sehingga berbeda pula
proses acaranya. Pendistribusian hak dan kewajiban ini harus
seimbang berdasarkan kategori jenis perkara. Selain itu, small
claim court harus berpedoaman pada Peraturan Mahkamah Agung
(PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana.Dengan menerapkan model small claim court
perkara di peradilan dapat diputus sesuai dengan asas cepat,
sederhana dan biaya ringan.
Tentu sebagai manusia biasa, penulis menyadari bahwa
tiada manusia yang sempurna di dunia ini. Sehingga dengan
terselesaikannya karya ini tidak lepas dari kekurangan-kekurangan
sehingga apa yang tertulis dan tersusun di dalamnya merupakan
kebahagiaan bagi penulis apabila ada kritik maupun saran. Kritik
dan saran-saran yang bersifat membangun untuk perbaikan di masa
yang akan datang.