DSpace Repository

Small Claim Court Dalam Penyelesaian Perkara Perdata

Show simple item record

dc.contributor.author Bombing, Yudhi Satria
dc.contributor.author Pattenreng, Andi Muhammad Arfah
dc.contributor.author Hasan, Yulia A.
dc.date.accessioned 2022-07-01T07:45:12Z
dc.date.available 2022-07-01T07:45:12Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.isbn 978-623-226-215-7
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/857
dc.description.abstract Gugatan sederhana atau small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Jadi, yang jelas membedakan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum. Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan MA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana atau disebut (PERMA 2/2015) gugatan perdata ringan dengan proses penyelesaian cepat. Terbitnya PERMA ini dalam rangka menyongsong era perdagangan bebas ASEAN 2015 yang diprediksi akan banyak menimbulkan sengketa perkara-perkara niaga/bisnis skala kecil yang berujung ke pengadilan. Terbitnya PERMA ini merupakan satu cara mengurangi volume perkara di MA sehingga perkara perdata kecil yang nilai gugatan maksimal Rp200 juta tidak perlu diajukan banding atau kasasi karena putusan pengadilan tingkat pertama sebagai pengadilan tingkat terakhir. Dengan demikian, penyelesaian perkara di Pengadilan melalui model small claim court diharapkan menjadi terobosan baru guna menjawab dan menyelesaikan penumpukan perkara di Pengadilan tingkat pertama, dimana Model small claim court dengan persepktif teori keadilan John Rawls adalah sebuah model mekanisme pembaharuan beracara di Pengadilan yang bertumpu pada pendistribusian hak dan kewajiban, artinya bahwa perkara yang masuk ke Pengadilan harus dibedakan proses beracaranya antara perkara voluntair dan perkara contentious karena pada hakekatnya kedua perkara diatas berbeda sehingga berbeda pula proses acaranya. Pendistribusian hak dan kewajiban ini harus seimbang berdasarkan kategori jenis perkara. Selain itu, small claim court harus berpedoaman pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.Dengan menerapkan model small claim court perkara di peradilan dapat diputus sesuai dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Tentu sebagai manusia biasa, penulis menyadari bahwa tiada manusia yang sempurna di dunia ini. Sehingga dengan terselesaikannya karya ini tidak lepas dari kekurangan-kekurangan sehingga apa yang tertulis dan tersusun di dalamnya merupakan kebahagiaan bagi penulis apabila ada kritik maupun saran. Kritik dan saran-saran yang bersifat membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang. en_US
dc.publisher Pusaka Almaida en_US
dc.title Small Claim Court Dalam Penyelesaian Perkara Perdata en_US
dc.type Book en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

  • E-Book
    Merupakan Kumpulan Ebook Dosen dan Peneliti Universitas Bosowa

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account