Abstract:
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: akibat hukum Perjanjian Jual Beli
Tanah yang dilakukan tidak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jenis
penelitian adalah penelitian normatif-empiris. Jenis data yang digunakan adalah
data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui
wawancara dengan Kepala Kanwil ATR/Kepala BPN Makassar, Kantor NotarisPPAT di Makassar, Kepala Kantor Kecamatan Biringkanaya, dan penyebaran
kuisioner sebanyak 20 orang warga terkait. Berdasarkan hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa, akibat hukum apabila akta jual beli yang tidak dibuat
dihadapan PPAT yaitu akta tersebut akan menjadi akta di bawah tangan dan
peralihan haknya tidak dapat di daftarkan di Kantor ATR/Kepala BPN Kota
Makassar, menyebabkan kekuatan pembuktian akta dibawah tangan lemah
kepastian karena hanya di buat oleh para pihak dan tidak dilakukan di hadapan
PPAT sehingga dengan menggunakan akta di bawah tangan dalam pendaftaran
perlahian hak juga kepastian hukumnya lemah,upaya yang dapat dilakukan oleh
pihak pembeli tanah yang melakukan jual beli tidak di hadapan PPAT sebelum
memperoleh hak atas tanah yang diperoleh yaitu upaya yang dapat dilakukan
pembeli agar jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan PPAT dapat
mempunyai kekuatan hukum yang pasti dengan memintan Penetapan Pengadilan
Negri yang memberikan kepastian Hukum kepada pemohon sebagai pemilik yang
sah atas tanah tersebut