Abstract:
Salah satu wilayah hutan mangrove di Indonesia yaitu kawasan hutan
mangrove lantebung yg terletak di kota Makassar, Hutan Mangrove Lantebung
merupakan kawasan konservasi dan perlindungan ekosistem pesisir yang terkena
pembabatan hutan mangrove.
Tipe penelitian yang diterapkan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe
penelitian Normatif-Empiris (applied law research), Menggunakan Data Sekunder
dan primer yang diperoleh dari Wawancara dan Studi Dokumen, Dianalisis
Menggunakan Metode Kualitatif.
Peneliti menemukan fakta bahwa penegakan hukum pidana terhadap
pelaku perusakan hutan mangrove lantebung di Kota Makassar belum terpenuhi,
sesuai dengan aturan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1,
dan/atau Pasal 109 Jo. Pasal 36 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Jo. Pasal 119, dan Pasal 55
Ayat 1 ke-1 KUHP, tersangka seharusnya dapat dikenakan pidana penjara paling
lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. ,namun sanksi yang
diterima hanyalah sanksi administrasi sebesar 1 miliar Rupiah, pemasangan plang
dan penghentian pengerjaan proyek. Peneliti mengharapkan adanya kepastian
hukum dan tindak lanjut oleh pihak kepolisian sebagaimana yang teregistrasi
dalam nomor perkara 14/Pid.Pra/2020/PN.Mks tanggal 24 Juli 2020 tentang
permohonan pra peradilan dengan status putusan ditolak yang diajukan oleh
pemilik PT.Tompo Dalle selaku tersangka perusakan hutan mangrove lantebung.