Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses
penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Air di Kota Makassar dan untuk
mengetahui menganalisis sanksi yang diberikan kepada pelaku pencurian air di
Kota Makassar.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
hukum yuridis empiris, Adapun jenis dan sumber yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini yaitu Data primer dan Data sekunder, adapun data primer
adalah data yang diperoleh dari berbagai sumber, data yang diperoleh langsung
dari penelitian, termasuk apa yang didengar dan disaksikan sendiri oleh penulis
sedangkan data sekunder adalah sebagai bahan tambahan yang berasal dari
sumber tertulis yang dapat dibagi atas: Sumber buku, majalah ilmiah, sumber dari
arsip, dokumen pribadi, disertasi atau tesis, jurnal dan dokumen resmi. Adapun
teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan penelitian ini yaitu
wawancara yang berlangsung secara lisan antara dua orang atau lebih dalam
bentuk tatap muka, mendengarkan secara langsung mengenai informasi-informasi
atau keterangan dari yang diteliti, serta observasi untuk mengetahui secara empiris
tentang fenomena objek yang diamati. Data yang diperoleh dalam penelitian ini
selanjutnya akan dikumpulkan dan dianalisis secara deskriptif yaitu analisis yang
menguraikan isi serta akan dibahas dalam bentuk penjabaran sehingga tiba pada
kesimpulan yang berdasarkan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyelesaiannya adalah
dilakukan dengan beberapa tahap yaitu sebagai berikut : Proses Monitoring,
Proses SP (Surat Pemanggilan), Proses PK (Pemberian Keterangan), dan Proses
Pemberian hukuman adapun proses penyelesaian nya adalah dilakukan dengan
beberapa proses yaitu diantaranya ada proses monitoring, proses pemberian surat
pemanggilan, proses pemberian keterangan, dan proses penyelesaiannya.
Kemudian adapun proses penyelesaiannya itu dilakukan secara administrasi
melalui mediasi yang dimana pelaku menerima hal tersebut serta beritikad untuk
bertanggung jawab sehingga memenuhi aturan yang ada pada PDAM Kota
Makassar yaitu mendapatkan sanksi berupa denda yang di atur berdasarkan Surat
Keputusan Direksi PDAM Kota Makassar.