Abstract:
. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa: (1) Pukulan-pukulan yang mengenai daerah vital sehingga menyebabkan
cedera ringan hingga berat berujung kepada kematian merupakan perbuatan
melawan hukum dalam bentuk kealpaan maka akan diberikan sanksi berupa
diskualifikasi hingga skorsing. (2) Pertanggungjawaban kematian atlet pada saat
bertanding akibat kealpaan perangkat pertandingan dilakukan apabila perangkat
pertandingan telah terbukti melakukan unsur kelalaian (culpa). Adapun bentuk
pertanggungjawaban yang harus dilakukan sesuai dengan Pasal 351 KUHP.