Abstract:
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode
pendekatan normatif dan empiris. Sumber data yaitu data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara., yang
kemudian akan dianalisis deingan meingguinakan meitodei deiskriptif kuialitatif.
Lokasi penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar.
Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya penerapan hukum pidana materil yang
dilakukan oleh hakim dalam putusan Nomor 1099/Pid.Sus/2019/PN.Mks atas
terdakwa Andi Nastainul Haq pada kasus tindak pidana membawa pergi anak
tanpa persetujuan orang tua serta persetubuhan terhadap anak. Namun disamping
itu penerapan hukum pidana materil hakim tersebut dinilai belum begitu efektif
untuk memberikan efek jerah bagi pelaku dikarenakan hukuman pidana penjara
yang diberikan hanya 8 tahun sedangkan apabila diakumulasi berdasarkan Pasal
81 ayat ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat1 ke-1
KUHP, sedangkan hukuman yang sepatutnya diterima terdakwa setidaknya adalah
20 tahun mengingat dampak yang dialami korban serta merusak norma-norma
yang hidup dilingkungan masyarakat. Hakim juga telah memberikan
pertimbangan Yuridis dan Non Yuridis hakim lalu memandang bahwa terdakwa
Andi Nastainul Haq Ramadhan telah terbukti secara sah membawa pergi anak
tanpa persetujuan orang tua berdasarkan keterangan terdakwa sendiri yang
diperkuat dengan keterangan beberapa saksi serta barang bukti yang ada,
sebagaimana pada dakwaan Alternatif Pertama penuntut umum Pasal 81 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang
Perlindungan Anak oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8
tahun dengan alasan yang memberatkan terdakwa telah merusak masa depan
korban dan telah merusak norma-norma yang hidup dalam masyarakat.