TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA MEMBAWA PERGI ANAK TANPA PERSETUJUAN ORANG TUA DAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK

Show simple item record

dc.contributor.author FATIHAH, WIDYA AL-AQSHA
dc.date.accessioned 2023-11-06T03:50:54Z
dc.date.available 2023-11-06T03:50:54Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other 4519060100
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/9146
dc.description.abstract Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan normatif dan empiris. Sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara., yang kemudian akan dianalisis deingan meingguinakan meitodei deiskriptif kuialitatif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya penerapan hukum pidana materil yang dilakukan oleh hakim dalam putusan Nomor 1099/Pid.Sus/2019/PN.Mks atas terdakwa Andi Nastainul Haq pada kasus tindak pidana membawa pergi anak tanpa persetujuan orang tua serta persetubuhan terhadap anak. Namun disamping itu penerapan hukum pidana materil hakim tersebut dinilai belum begitu efektif untuk memberikan efek jerah bagi pelaku dikarenakan hukuman pidana penjara yang diberikan hanya 8 tahun sedangkan apabila diakumulasi berdasarkan Pasal 81 ayat ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat1 ke-1 KUHP, sedangkan hukuman yang sepatutnya diterima terdakwa setidaknya adalah 20 tahun mengingat dampak yang dialami korban serta merusak norma-norma yang hidup dilingkungan masyarakat. Hakim juga telah memberikan pertimbangan Yuridis dan Non Yuridis hakim lalu memandang bahwa terdakwa Andi Nastainul Haq Ramadhan telah terbukti secara sah membawa pergi anak tanpa persetujuan orang tua berdasarkan keterangan terdakwa sendiri yang diperkuat dengan keterangan beberapa saksi serta barang bukti yang ada, sebagaimana pada dakwaan Alternatif Pertama penuntut umum Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dengan alasan yang memberatkan terdakwa telah merusak masa depan korban dan telah merusak norma-norma yang hidup dalam masyarakat. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak en_US
dc.subject Tindak Pidana Membawa lari Anak, Pertimbangan Hakim en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA MEMBAWA PERGI ANAK TANPA PERSETUJUAN ORANG TUA DAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account