Abstract:
Permasalahan pada penelitian ini, didasari pada tujuan penelitian yakni
pelaksanaan tilang kendaraan bermotor pada wilayah hukum Polda Sulawesi
Selatan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tilang kendaraan
bermotor pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Kecelakaan lalu lintas
adalah dampak yang paling tidak diharapkan oleh setiap pengendara kendaraan
bermotor. Selain menimbulkan kerugian di bidang materi, kecelakaan tersebut
dapat mengancam keselamatan pengendara itu sendiri atau bahkan pengendara lain.
Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, data kecelakaan dari tahun 2015-2017 yang
dialami oleh pengendara kendaraan jenis kendaraan yang paling sering terlibat laka
lantas adalah sepeda motor.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang
bersifat deskriptif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena
motivasi, tindakan, dan lain-lain, secara holistic, dan dengan cara deskripsi dalam
bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan
memanfaatkan berbagai metode alamiah. Teknik pengumpulan data dilakuakan
dengan wawancara, studi pustaka, observasi dan dokumen. Informan dalam
penelitian ini ditentukan dengan menggunkan purposive sampel (sampel bersyarat)
yang mana informan tersebut kita tentukan yang disesuaikan dengan tema
penelitian. Adapun informan ini terdiri atas Dirlantas Polda Sulawesi Selatan,
Wadirlantas Polda Sulawesi Selatan, Polisi yang bertugas saat penilangan dan
Masyarakat.
Hasil dari penelitian ini yakni: pelaksanaan kebijakan tilang menggunakan
teori edward yang terdiri atas: komunikasi dimana pihak Satlantas Polda Sulawesi
Selatan sudah banyak melaksanakan bentuk sosialisasi sebagai bentuk komunikasi
langsung mereka kepada masyarakat. Khususnya untuk sosialisasi tentang tilang,
hal tersebut sudah dilaksanakan sejak lama; sumber daya, dimana sumber daya
yang memadai, baik sumber daya manusia maupun sumber daya finansial. Untuk
sumber daya manusia masih kurang. Namun kekurangan tersebut tidak menjadi
hambatan yang berarti bagi pihak Satlantas Polda Sulawesi Selatan; disposisi
dimana personil polantas yang bertugas sudah memiliki karakter yang baik.
Walaupun pihak Satlantas Polda Sulawesi Selatan juga tidak menyangkal adanya
oknum-oknum yang tidak jujur dan tidak disiplin dalam melaksanakan tugasnya;
struktur birokrasi dimana mekanisme implementasi program biasanya sudah
ditetapkan melalui standar oprating procedur (SOP) yang dicantumkan dalam
guideline program/ kebijakan sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi
kebijakan tilang yakni integritas, sarana dan prsarana serta kesadaran masyarakat
dalam berlalulintas.