Abstract:
Penelitian ini dilakukan untuk: (1) Ingin mengetahui pelaksanaan
Reformasi Birokrasi Polda dalam meningkatkan kualitas pelayanan Publik (2)
Ingin mengetahui Kualitas pelayanan polri pada polda sulsel untuk memberikan
pelayanan prima; (3) Ingin mengetahui kualitas sumber daya manusia Kepolisian
Daerah Sulawesi Selatan; (4) Ingin mengetahui Kapasistas dan Akuntabilitas
kinerja Polri pada Polda Sulsel yang telah memenuhi standar pelayanan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan
strategi penelitian studi kasus dengan mengambil sampel 3 orang di bagian
pelayanan yaitu Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bagian RBP
Birorena Polda Sulsel dan Staff RBP Birorena Polda Sulsel. Penelitian ini
dilakukan selama 2 bulan yaitu Bulan November sampai Desember 2021.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Reformasi Birokrasi terhadap
pelayanan publik terdahulu masih kurang baik, dikarenakan belum adanya aturan
dan standar-standar yang berlaku terkait pelayanan publik sehingga banyak calocalo yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk kepentingan pribadinya; (2)
Reformasi Birokrasi terhadap pelayanan publik sekarang dinilai baik dan telah
memiliki aturan-aturan dan standar-standar yang berlaku sehingga dapat
transparan terhadap masyarakat yang ingin melakukan pelaporan terhadap
permasahalannya, sehingga tidak adanya lagi calo-calo yang memanfaatkan
situasi dan keadaan: (3) kemampuan SDM terus meningkat seiring perkembangan
tekhnologi yang mengharuskan setiap SDM harus memiliki kompetensi dan terus
mengasah keterampilan maupun keahliannya agar dapat meningkatkan kualitas
sumber daya manusia dan pelayanan publik dalam lingkup Polda Sulawesi
Selatan; (4) Dalam implementasi reformasi birokrasi polri masyarakat
mendapatkan pelayanan yang telah sesuai standar SOP yang memiliki kapasitas
baik dan akuntabilitas terhadap kinerja Polri.
Namun secara umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sasaran
pelaksanaannya mampu mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas
dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), meningkatnya kualitas pelayanan
publik serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.