Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penerapan tambahan
penghasilan pegawai berbasis kinerja di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriftif kualitatif, teknik pengumpulan
data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pengecekan keabsahan data
dilakukan dengan teknik triangulasi data, data yang terkumpul kemudian diorganisir, ditafsir
dan dianalisis secara berulang-ulang guna menyusun konsep temuan penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan tambahan penghasilan pegawai berbasis
kinerja pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan dengan
menggunakan penilaian kinerja secara digital berupa aplikasi e-kinerja dan memperhatikan
faktor penghambat dan pendukung selanjutnya dianalisa sesuai pendapat menurut Richard M.
Steers bahwa untuk mengukur efektivitas ada tiga yang harus diperhatikan ialah dari segi
pencapaian tujuan dan inegrasi ialah sudah sesuai dengan penelitian yang di lakukan oleh
peneliti terhadap efektivitas penerapan tambahan penghasilan pegawai berbasis kinerja pada
Biro Pemerintahan Dan Otonomi Daerah. Namun dari segi adaptasi menunjukan adanya
perubahan pola baru penilaian kinerja terhadap penerapan tambahan penghasilan pegawai masih
ditemukan beberapa aparatur sipil negara yang belum mahir mengoperasikan komputer terutama
mengenai tata cara pelaporan realisasi kinerja pada aplikasi E-Kinerja. Selain itu, dengan di
berlakukannya penerapan tambahan penghasilan pegawai berbasi kinerja dengan menggunakan
aplikasi yang disinkronisasikan dengan absensi secara digital melalui mesin fingerprint
ditemukan terkait kedisiplinan masih di temukannya aparatur sipil negara yang datang ke kantor
tidak tepat waktu hal tersebut disebabkan adanya kebiasaan buruk yang selama ini terjadi pada
aparatur sipil negara di biro pemerintahan dan otonomi daerah yang sekarang menggunakan
absensi secara digital namun sebelumnya hanya menggunakan absensi secara manual sehingga
aparatur sipil negara bebas memanipulasi absen kehadiran.
Oleh karena itu, disarankan agar dilaksanakan pelatihan terkait pelaporan kinerja pada
aplikasi e-kinerja, perlu adanya pengawasan secara intens dan konsisten dari atasan
kepada bawahannya agar lebih disiplin dan adanya kesadaran pada pegawai negeri sipil di biro
pemerintahan dan otonomi daerah untuk disiplin masuk kantor sesuai dengan jam kantor yang
sudah di tetapkan.