Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2009 terhadap resiko kecelakaan lalu lintas
pada jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat. Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun
2009 terhadap resiko kecelakaan lalu lintas pada jalan nasional Provinsi Sulawesi Barat. Untuk mengetahui upaya
penanggulangan kecelakaan lalu lintas pada jalan nasional Provinsi Sulawesi Barat. Jenis penelitian ini adalah jenis
penelitian empiris yaitu suatu cara yang digunakan dalam penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bagaimana
hukum bekerja di dalam masyarakat, penilitian ini menggunakan pula pendekatan kualitatif. Adapun yang dimaksud dengan
penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari
orang-orang dan perilaku yang diamati dengan mengidentifikasi hukum dan efektifitasnya secara holistik. Dan data Primer
yaitu penelitian lapangan. Data sekunder Bahan Hukum Primer (UU), Bahan hukum sekunder (Penjelasan) dan Bahan
hukum tersier (Kamus). Hasil penelitian, bahwa Aturan-aturan yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
2009 terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pada Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat sudah terlaksana namun belum
maksimal, masih perlu sosialisai terhadap masyarakat khususnya kepada pelajar dan remaja yang menggukan kendaraan
bermotor ke sekolah. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan uu nomor 22 tahun 2009 terhadap Risiko Kecelakaan Lalu
Lintas Pada Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat yaitu Faktor Manusia (Human Eror) adalah Manusia selaku pelaku utama
dalam kecelakaan lalu lintas. Faktor Kendaraan yaitu Perlengkapan Kendaraan antara lain: alat rem tidak baik kerjanya, alat
kemudi tidak baik kerjanya, ban / roda kurang baik, has muka / belakang patah, tidak mematuhi aturan penerangan,
menggunakan lampu penerangan yang menyilaukan pengemudi kendaraan lain, Faktor Sarana dan Prasarana yaitu
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi dari kegiatan-kegiatan berlalu lintas di jalan raya bukan hanya terjadi disebabkan oleh
faktor dari manusia itu sendiri. Faktor lingkungan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas salah satunya adalah
disebabkan oleh lingkungan alam. Upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas pada jalan nasional provinsi Sulawesi Barat
yaitu, Upaya Pre-Emtif, Upaya Preventif, dan Upaya Represif.