DSpace Repository

ANALISIS PELAKSANAAN UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TERHADAP RESIKO KECELAKAAN LALU LINTAS PADA JALAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI BARAT

Show simple item record

dc.contributor.author Agung, Jumanto
dc.contributor.author Madiong, Baso
dc.contributor.author Makkawaru, Zulkifli
dc.date.accessioned 2023-01-17T01:17:23Z
dc.date.available 2023-01-17T01:17:23Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.issn 2477-197X
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/3933
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2009 terhadap resiko kecelakaan lalu lintas pada jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat. Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2009 terhadap resiko kecelakaan lalu lintas pada jalan nasional Provinsi Sulawesi Barat. Untuk mengetahui upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas pada jalan nasional Provinsi Sulawesi Barat. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian empiris yaitu suatu cara yang digunakan dalam penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bagaimana hukum bekerja di dalam masyarakat, penilitian ini menggunakan pula pendekatan kualitatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati dengan mengidentifikasi hukum dan efektifitasnya secara holistik. Dan data Primer yaitu penelitian lapangan. Data sekunder Bahan Hukum Primer (UU), Bahan hukum sekunder (Penjelasan) dan Bahan hukum tersier (Kamus). Hasil penelitian, bahwa Aturan-aturan yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pada Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat sudah terlaksana namun belum maksimal, masih perlu sosialisai terhadap masyarakat khususnya kepada pelajar dan remaja yang menggukan kendaraan bermotor ke sekolah. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan uu nomor 22 tahun 2009 terhadap Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Pada Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat yaitu Faktor Manusia (Human Eror) adalah Manusia selaku pelaku utama dalam kecelakaan lalu lintas. Faktor Kendaraan yaitu Perlengkapan Kendaraan antara lain: alat rem tidak baik kerjanya, alat kemudi tidak baik kerjanya, ban / roda kurang baik, has muka / belakang patah, tidak mematuhi aturan penerangan, menggunakan lampu penerangan yang menyilaukan pengemudi kendaraan lain, Faktor Sarana dan Prasarana yaitu Kecelakaan lalu lintas yang terjadi dari kegiatan-kegiatan berlalu lintas di jalan raya bukan hanya terjadi disebabkan oleh faktor dari manusia itu sendiri. Faktor lingkungan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas salah satunya adalah disebabkan oleh lingkungan alam. Upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas pada jalan nasional provinsi Sulawesi Barat yaitu, Upaya Pre-Emtif, Upaya Preventif, dan Upaya Represif. en_US
dc.publisher Indonesian Journal of Legality of Law en_US
dc.relation.ispartofseries Vol. 4;No. 2
dc.subject UU Nomor 22 Tahun 2009 en_US
dc.subject Resiko Kecelakaan Lalu Lintas en_US
dc.subject Jalan en_US
dc.subject Sulawesi Barat en_US
dc.title ANALISIS PELAKSANAAN UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TERHADAP RESIKO KECELAKAAN LALU LINTAS PADA JALAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI BARAT en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

  • Jurnal
    Merupakan Kumpulan Jurnal Dosen dan Peneliti Universitas Bosowa

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account