Abstract:
Pemberlakukan Hukum Kolonial Belanda di Indonesia, dapat membawa masalah besar, terutama pada sektor
agraria dan dan sumber daya alam sebagaimana di maksudkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik
Indonesia (Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk ruang angkasa dikuasai oleh
negara dan diperuntukkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat), di samping itu juga hukum kolonial
mengabaikan kepentingan-kepentingan masyarakat lokal, sehingga penghapusan terhadap norma-norma
hukum kolonial merupakan suatu langkah tepat. Hal tersebut beralasan karena di samping hukum kolonial
tersebut tidak relevan lagi dengan kondisi ke Indonesiaan, juga mengabaikan nilai-nilai hukum adat yang sudah
bersemayang dalam sanubari rakyat Indonesia.
Demikian halnya dengan adanya pencangkokan hukum agraria, baik konsep, asas sampai isinya memang
menimbulkan ketimpangan yang luas, terutama antara apa yang tertera dalam teks hukum (law in books)
dengan kenyataan di lapangan (law in action). Pasal-pasal hukum warisan kolonial Belanda yang
dipertahankan secara ketat, selain menimbulkan pertanyaan kontekstualisasi hukum, juga menjadi konstribusi
pada rumitnya persoalan agraria di lapangan