Abstract:
Latar belakang penelitian ini bahwa Program BOS di SMP Negeri
3 Sinjai, secara konsep diberikan untuk mengurangi beban masyarakat,
khususnya masyarakat miskin atau tidak mampu agar mereka dapat
memperoleh layanan pendidikan Wajib Belajar yang memadai dan
bermutu, akan tetapi kenyataan dilapangan belum dapat berjalan seperti
yang diharapkan. Walaupun sesungguhnya pihak Sekolah berupaya
penuh untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mengurangi biaya
pendidikan seminimal mungkin. Namun terkendala disebabkan banyaknya
mekanisme penggunaan dan larangan penggunaan dana BOS membuat
pihak sekolah sulit membelanjakan dana BOS untuk peningkatan mutu
pendidikan di Sekolah tersebut, termasuk ketentuan ketentuan pembelian
buku yang telah ditentukan di dalam juknis BOS. Belum lagi
keterlambatan pencairan BOS yang terkesan disengaja oleh Pemerintah
Kabupaten Sinjai.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan studi kasus. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Efektivitas
Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Menegah Pertama di
Kabupaten Sinjai (Studi pada SMP Negeri 3 Sinjai), jadi penelitian ini ingin
melihat sejauh mana efektifitas pelaksanaan dari program Dana Bantuan
Opresional Sekolah (BOS) tersebut. Dari hasil penelitian dilapangan
menunjukkan bahwa Efektifitas Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional
Sekolah Menegah Pertama di Kabupaten Sinjai (Studi pada SMP Negeri 3
Sinjai) yaitu belum sepenuhnya terlaksananya dengan baik atau belum
optimal. hal ini disebabkan dari Penyaluran Dana Bantuan Operasional
Sekolah sering mengalami keterlambatan pencairan dana sehingga tidak
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Petunjuk teknis Dana
Bos. Hal ini yang menyebabkan kegiatan-kegiatan disekolah terbengkalah
karna sangat membutuhkan biaya operasional, termasuk kegiatankegiatan yang skala prioritas juga tidak terlaksana dengan baik atau tidak
efektif dan Untuk item pembiayaan pengembangan perpustakan sekolah
belum terpenuhi atau belum memenuhi standar pelayanan yang ideal.
karena masih memerlukan beberapa buku pelajaran untuk digunakan atau
dipakai peserta didik, padahal sangat jelas di Juknis dalam program dana
BOS ini Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk
peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang
digunakan oleh sekolah.