Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum setelah terjadinya perceraian Nomor Perkara 217/Pdt.G/2020/Pa.Ek
di Kabupaten Enrekang. Untuk mengetahui pertimbangan hakim pengadilan agama dalam memutuskan kasus kejahatan
dalam rumah tangga di Kabupaten Enrekang. Jenis penelitian adalah jenis penelitian empiris yaitu suatu cara yang digunakan
dalam penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bagaimana hukum bekerja di dalam masyarakat, penilitian ini
menggunakan pula pendekatan kualitatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian
yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati dengan
mengidentifikasi hukum dan efektifitasnya secara holistik. Dan data Primer yaitu penelitian lapangan. Data sekunder Bahan
Hukum Primer (UU), Bahan hukum sekunder (Penjelasan) dan Bahan hukum tersier (Kamus). Hasil penelitian bahwa akibat
hukum setelah terjadinya perceraian nomor perkara 217/Pdt.G/2020/Pa.Ek di Kabupeten Enrekang yaitu: a. Akibat Hukum
Terhadap Suami Istri adalah jika suami istri bercerai maka hak suami terhadap istri sudah terputus, artinya suami tidak
berkewajiban menafkahi istri, tetapi suami tetap menafkahi anak-anaknya sampai mandiri atau menikah, b. Akibat Hukum
Terhadap Anak, c. Akibat Hukum Terhadap Harta Bersama, d. Akibat Hukum Terhadap Nafkah. Pertimbangan Hakim
Pengadilan Agama dalam Memutuskan Kasus Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kabupaten Enrekang yaitu
Majelis Hakim dalam mempertimbangkan suatu perkara tentunya melihat dari segi isi gugatan penggugat terhadap
penggugat, kemudian mengajukan bukti, baik berupa surat maupun saksi, dan mendengarkan keterangan dua orang saksi
baik dari penggugat maupun dari tergugat