Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: 1) Kualitas penyelenggaraan Ranperda pada DPRD Kabupaten Pangkep. 2)
implementasi penyelenggaraan Ranperda pada DPRD Kabupaten Pangkep. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
tipe deskriptif. Penelitian dilakukan pada DPRD Kabupaten Pangkep. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Kualitas penyelenggaraan
Ranperda pada DPRD Kabupaten Pangkep bahwa dengan adanya tujuan sebagai dasar hukum bagi APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah), melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menambah pendapatan pemerintah daerah, dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Pangkep. Kejelasan strategi yang ditunjukkan dengan
langkah-langkah penyelenggaraan Ranperda dalam pengusulan Ranperda, pembuatan naskah akademik melibatkan pihak ketiga yang di
dalamnya terdapat orang-orang ahli, uji publik dalam rangka melihat respons masyarakat, pengajuan Ranperda untuk dibahas di DPRD,
pengesahan Ranperda menjadi Perda, dan Sosialisasi Perda (Sosper). Penyusunan program dalam penyelenggaraan Ranperda dengan
adanya pembahasan Ranperda melalui Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), Panitia Khusus (Pansus), dan gabungan dari
beberapa komisi di DPRD Kabupaten Pangkep. Ketersediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan Ranperda dalam hal dana anggaran
masih kurang maksimal sehingga menjadi faktor yang menghambat dalam penyelenggaraan Ranperda. 2) Implementasi penyelenggaraan
Ranperda pada DPRD Kabupaten Pangkep dideskripsikan bahwa komunikasi ditinjau dalam tiga aspek yaitu: (1) transmisi dilakukan
dalam bentuk uji publik dan sosialisasi Perda yang bertujuan menginformasikan kepada masyarakat terkait adanya Ranperda yang akan
dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, (2) pemberian kejelasan juga dilakukan dalam bentuk uji publik dimana melalui uji publik,
masyarakat memperoleh informasi yang jelas terkait adanya Ranperda, dan (3) konsistensi ditunjukkan dengan adanya pelaksanaan
penyelenggaraan Ranperda berdasarkan perintah UU No. 12 tahun 2011 tentang pengembangan undang-undang dan pedoman.